‘Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’.
Ingatkah kalimat itu? Yap.. tentu saja
pancasila sila ke-5. Semua pasti sudah tau kalau pancasila adalah dasar negara
Republik Indonesia. Sebelumnya, apa maksud dari dasar tersebut? Negara layaknya
sebuah bangunan. Yang harus melindungi penghuninya dari segala kemungkinan yang
ada. Pancasila adalah sebuah dasar dari suatu negara. Apabila sebuah negara
tidak punya dasar yang kuat, maka tidak akan jadi suatu negara tersebut. Pasti
akan terjadi banyak kesenjangan, kontroversi, dan masalah lainnya. Jadi,
keberadaan pancasila sangatlah penting bagi Indonesia.
Lalu, bagaimana dengan petinggi negeri kita?
Korupsi, menindas rakyat kecil, nepotisme, lalu apa lagi? Tak pedulikah mereka
pada rakyat kecil yang ada di negara ini? Ada saja kasus yang membuat
masyarakat geger. Entah pertengkaran para petinggi menempati kedudukan,
korupsi, karuptor kabur ke luar negeri.. sedangkan rakyat sendiri? Tak jarang
mereka kelaparan, dituduh melakukan kejahatan karna mereka tak berkedudukan,
dan masih banyak lagi. Tak ingatkah para petinggi negeri tentang perjuangan,
pengorbanan, darah, airmata yang telah pahlawan beri untuk negeri ini? Ingatkah
tentang sulitnya memperjuangkan tegaknya bendera Indonesia berkibar sampai hari
ini. Lalu, apa arti perjuangan itu? Haruskah darah dan airmata terbuang
percuma?
Coba, kita bisa lihat kasus yang sempat meng-gegerkan
masyarakat. Pada 21 April 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap
Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga Wafid Muharam, pejabat perusahaan
rekanan Mohammad El Idris, dan perantara Mindo Rosalina Manulang karena diduga
sedang melakukan tindak pidana korupsi suap menyuap. Penyidik KPK menemukan 3 lembar cek tunai dengan jumlah
kurang lebih sebesar Rp3,2 milyar di lokasi penangkapan. Keesokan harinya,
ketiga orang tersebut dijadikan tersangka tindak pidana korupsi suap menyuap terkait dengan
pembangunan wisma atlet untuk SEA Games ke-26
di Palembang,
Sumatera
Selatan. Mohammad El Idris mengaku sebagai manajer pemasaran PT Duta
Graha Indah, perusahaan yang menjalankan proyek pembangunan wisma atlet
tersebut, dan juru bicara KPK Johan Budi menyatakan bahwa cek yang diterima
Wafid Muharam tersebut merupakan uang balas jasa dari PT DGI karena telah
memenangi tender proyek itu.
0 komentar:
Posting Komentar